Undang-Undang Kepemimpinan Dan Pemerintahan G20-NF
Undang-Undang Kepemimpinan Dan Pemerintahan G20-NF
Bab I: Pendahuluan
Pasal 1: Nama dan Pembentukan
- Organisasi ini dikenal dengan nama G20-NF (G20 NEGARA FIKSI).
- G20-NF dibentuk sebagai aliansi negara fiksi untuk mempromosikan kerjasama internasional, pembangunan berkelanjutan, dan kepemimpinan yang inklusif.
-G20-NF Berfokus pada Bidang Ekonomi & Olahraga & Diplomasi
Pasal 2: Tujuan dan Sasaran
- Meningkatkan kerjasama antar negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan Olahraga.
- Mempromosikan stabilitas global melalui dialog dan kerjasama.
- Mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim, ketidaksetaraan, dan krisis kesehatan.
Bab II: Kepemimpinan
Pasal 3: Ketua G20-NF
- Masa jabatan Ketua G20-NF adalah 4 Bulan
- Ketua G20-NF hanya dapat menjabat untuk 1 periode
- Ketua dipilih melalui pemungutan suara dari seluruh anggota G20-NF.
Pasal 4: Tugas dan Wewenang Ketua G20-NF
- Memimpin pertemuan dan kegiatan G20-NF.
- Mengkoordinasikan kebijakan dan inisiatif antar negara anggota.
- Mewakili G20-NF dalam pertemuan internasional dan forum global.
- Melapor kepada Dewan Pengurus tentang kemajuan dan hasil kerja.
Bab III: Pemerintahan Organisasi
Pasal 5: Struktur Pemerintahan
- Struktur pemerintahan G20-NF terdiri dari:
- Dewan Pembina : Terdiri dari Founder dan Co-Founder.
- Dewan Pengurus : Dipimpin oleh Ketua G20-NF.
- Staf : Terdiri dari staf dari bidang
- Lembaga Pemilihan Serentak (LPS) : Untuk Pemilihan Ketua G20-NF
Pasal 6: Dewan Pembina
- Anggota : Dewan Pembina terdiri dari Founder dan Co-Founder.- Tugas dan Wewenang Dewan Pembina :
- Memberikan arahan strategis dan visi jangka panjang bagi G20-NF.
- Menetapkan kebijakan utama dan memastikan keberlanjutan organisasi.
- Menyediakan bimbingan dan dukungan bagi Dewan Pengurus.
Pasal 7: Dewan Pengurus
- Anggota: Dewan Pengurus terdiri dari Ketua G20-NF dan perwakilan tetap dari setiap negara anggota.
- Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus :
- Menetapkan kebijakan umum G20-NF.
- Menyusun dan mengesahkan anggaran tahunan.
- Menyetujui inisiatif dan proyek kerjasama.
- Mengawasi pelaksanaan keputusan dan kebijakan.
Pasal 8: Kementrian Bidang
- Anggota : Kementrian Bidang terdiri dari Kepala Bidang G20-NF yang ditunjuk.
- Tugas dan Wewenang Kementrian Bidang :
- Mengkaji dan merumuskan rekomendasi kebijakan di bidang masing-masing.
- Melaksanakan proyek dan inisiatif yang telah disetujui.
- Melaporkan hasil dan perkembangan kepada Dewan Pengurus.
Bab IV: Lembaga Pemilihan Serentak (LPS)
Pasal 10: Pembentukan LPS
- Anggota : LPU terdiri dari perwakilan yang ditunjuk anggota G20-NF.
- Tugas dan Wewenang LPU :
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan Ketua G20-NF.
- Menyusun aturan dan prosedur pemilihan.
- Menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Pasal 11: Pemilihan Ketua G20-NF
- Pemilihan Ketua G20-NF dilakukan melalui pemungutan suara dari seluruh anggota G20-NF.
- Setiap anggota G20-NF memiliki hak suara yang setara dalam pemilihan Ketua G20-NF.
- Ketua G20-NF dipilih berdasarkan suara terbanyak dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
- Pemilihan partai dilakukan m
Bab V: Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
Pasal 14: Jadwal dan Frekuensi KTT
- Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20-NF diadakan 1 kali dalam 1 tahun.
- KTT dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 14 April.
Pasal 15: Penyelenggaraan KTT
- Penyelenggaraan KTT diatur oleh Dewan Pengurus dengan dukungan dari Sekretariat.
- Tempat penyelenggaraan KTT diputuskan melalui musyawarah antar anggota G20-NF.
- KTT dibuka oleh Ketua G20-NF dan dihadiri oleh seluruh perwakilan negara anggota dengan Perwakilan Organisasi Lainnya.
Pasal 16: Agenda KTT
- Agenda KTT mencakup pembahasan isu-isu strategis, evaluasi inisiatif, dan penetapan kebijakan baru.
- Setiap negara anggota dapat mengusulkan topik yang akan dibahas dalam KTT.
- Hasil KTT dituangkan dalam Deklarasi Bersama yang ditandatangani oleh seluruh anggota G20-NF.
Pasal 17: Tindak Lanjut KTT
- Keputusan dan rekomendasi dari KTT wajib dilaksanakan oleh seluruh negara anggota G20-NF.
Bab VI: Penutup
Pasal 18: Perubahan Undang-Undang
- Perubahan undang-undang ini hanya dapat dilakukan melalui persetujuan LPA dengan suara mayoritas.
Pasal 19: Ketentuan Penutup
- Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
- Semua anggota G20-NF wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini.